Rabu, 16 November 2011

penerapan sistem penyeleggaraan pendidikan terhadap perbaikan mutu pendidikan bangsa


TUGAS 4:
MAKALAH
PENGANTAR PENDIDIKAN
“penerapan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Terhadap  Perbaikan Mutu Bangsa “





Nama:Harfandi
Jurusan:Pendidikan kewarganegaraan
Nim:711 002
STKIP MUHAMMADIYAH BONE
KAMPUS III  KAHU
2011-2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Penerapan Sistem penyelenggaraan terhadap perbaikan mutu pendidikan bangsa.

Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian atau yang lebih khususnya membahas penerapan karakteristik sertas perspektif dalam islam Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang. “Penerapan Sistem penyelenggaraan terhadap perbaikan mutu pendidikan bangsa.

Kami menyadari bahwa
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan Makalah Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.












          ,


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB II
PENDAHULUAN
BAB III
Sistem Penjaminan Dan Peningkatan Mutu Pendidikan
a.Investasi Pendidikan:sarana,konsep,dan tujuan nilai dasar
 b.Penjaminan  Mutu dalam  Pendidikan
c.Penjaminan & Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
 d.Ikhtisar Penjaminan & Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
e.Strategi Penjaminan dan Peningkatan Mutu
f.Refleksi dan Arah Pengembangan
SIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA









BAB II
PENDAHULUAN

Berbagai negara di dunia tidak pernah surut melakukan upaya peningkatan mutu pendidikian. Kecenderungan internasional mengisyaratkan bahwa sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dibangun dari unit satuan pendidikan di mana kelompok pendidik dan tenaga kependidikan profesional menunjukkan komitmen dan praktek-praktek yang terbaik (akuntabilitas profesional).
Paradigma penjaminan mutu telah bergeser dari praktek quality control ke quality assurance and development. Hasil-hasil kajian menunjukkan bahwa peningkatan mutu tidak selalu berkaitan dengan peningkatan anggaran pendidikan dan  ketersediaan guru dalam jumlah dan kualifikasi. Peningkatan mutu terjadi dalam perwujudan budaya mutu yang menunjukkan perubahan cara berfikir dan budaya kerja yang mengutamakan mutu.
Perhatian pemerintah (Indonesia) terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional direfleksikan dalam  berbagai kebijakan pembangunan pendidikan yang secara sistematik telah lama dilakukan sejak rencana pembangunan lima tahun pertama. Berbagai program inovasi pendidikan baik yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan proyek maupun rutin pada kenyataannya belum menunjukkan hasil pencapaian mutu pendidikan yang mampu membangun daya saing bangsa.
Indikator-indikator kajian internasional maupun regional dalam banyak aspek selalu menunjukkan bahwa daya saing Indonesia menduduki peringkat yang belum  memberikan kebanggaan sebagai bangsa. Dengan mempertimbangkan peranan strategis pendidikan dalam investasi sumber daya manusia, diyakini bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bermutu akan mampu secara bertahap membangun martabat dan daya saing bangsa Indonesia. Satu sistem penjaminan dan peningkatan mutu diperlukan untuk menghindari pelaksanaan program-program pendidikan yang parsial, tidak berkelanjutan, serta belum kuatnya tata kerja akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.






BAB II
Sistem Penjaminan Dan Peningkatan Mutu Pendidikan

Kebijakan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana digariskan dalam Rencana Strategis Depdiknas (2004-2009) diarahkan pada upaya mewujudkan daya saing, pencitraan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Tolok ukur efektivitas implementasi kebijakan tersebut dilihat dari ketercapaian indikator-indikator mutu penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan BNSP dalam delapan (8) standar nasional pendidikan (SNP). Tidak dipungkiri bahwa upaya strategis jangka panjang untuk mewujudkannya menuntut satu sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang dapat membangun kerjasama dan kolaborasi diantara berbagai institusi yang terkait dalam satu keterpaduan jaringan kerja nasional. Dengan kata lain diperlukan pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
Tata kerja yang dibangun mengisyaratkan adanya serangkaian proses dan prosedur  untuk mengumpulkan, menganalisa dan  melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, program dan lembaga.  Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek  pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan berkelanjutan.
Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan dari BSNP. Empat hal penting yang perlu dilakukan dalam  penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu : (1) Pengkajian mutu pendidikan, (2) Analisis dan pelaporan mutu pendidikan, (3) Peningkatan mutu pendidikan,  (4) Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan (5) Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan

a.Investasi Pendidikan :  Nilai Dasar, Konsep, dan  Tujuan
Pendidikan  dapat dipandang sebagai proses investasi  pengembangan mutu sumberdaya manusia dalam bentuk “manusia terdidik” (educated people). Kemajuan pada hakekatnya merupakan hasil kinerja manusia. Jika suatu bangsa tidak mampu mengembangkan sumber-sumber manusianya, ia tak akan dapat mengembangkan apapun, apakah sistem politik modern, aparat pemerintahan yang cakap dan bersih, angkatan perang yang tangguh, atau perekonomian yang makmur yang membawa keadilan bagi seluruh penduduknya. Pembangunan mutu sumberdaya manusia, karenanya, adalah salah satu kondisi yang sangat perlu untuk semua pertumbuhan.
Dalam literatur klasik telah sejak lama diakui bahwa manusia terdidik digambarkan lebih bernilai dari sekedar sebuah mesin canggih sekalipun. Nilai tambah yang diperoleh dari investasi pendidikan yang berhasil diwujudkan dalam bentuk maslahat pribadi (private benefit) dan maslahat sosial (social benefit).
Kemaslahatan pribadi  merupakan kemampuan-kemampuan yang memungkinkan seseorang dapat menghidupi dirinya sendiri secara bermartabat, seperti memiliki pekerjaan yang layak dan  hidup sehat.  Kemaslahatan sosial berwujud nilai tambah yang disumbangkan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang ditunjukkan  memiliki produktivitas berkarya. Dalam konteks investasi, analisis pilar pembelajaran : (1) learning to know, (2) learning to do, (3) learning to be, dan (4) learning to live together dapat dimaknai sebagai berikut. Learning to know merupakan dasar yang memberikan pemahaman wawasan pemetaan pemahaman kognitif.
Konstruksi kognitif yang berkaitan dengan hand-on experiencies sangat penting untuk mengarahkan orientasi perbuatan yang diperlukan. Learning to do diarahkan pada kemampuan pemecahan masalah yang terjadi dalam kehidupan keseharian. Kepemilikan kedua kemampuan itu diperlukan individu untuk mengayomi dirinya sebagai manusia menghidupi dirinya sendiri (learning to be self-help). Pada akhirnya, tugas seseorang melebihi sekedar seld-help, namun kebermaknaannya dilihat dari sisi nilai tambah dalam mensejahterakan lingkungannya (learning to live together). Makna learning to live together bukan sekedar  menciptakan kehidupan yang damai tanpa permusuhan, namun lebih dari itu bagaimana menjadikan sosok manusia yang memiliki kemampuan (sebagai hasil belajar) untuk memakmurkan kehidupan umat manusia. Sesama manusia saling memberi nilai tambah.  Berkat manusia yang terdidiklah juga, semua ekosistem kehidupan dipelihara dan dimanfaatkan dengan baik.
Investasi pendidikan (education) terjadi dalam proses pembelajaran yang terjadi dalam situasi sosial. Dalam konteks investasi, pembelajaran harus mampu mengkondisikan kepemilikan nilai-nilai, sikap, pengetahuan, dan kecakapan (keterampilan) yang dikehendaki sesuai dengan tujuan investasi. Pembelajaran (learning) sebagai esensi pendidikan merupakan proses pengkondisian agar tujuan investasi tercapai. Bahwa pengakuan proses investasi pendidikan terjadi di rumah dan di masyarakat, namun diyakini bahwa kelembagaan pendidikan formal (schooling) merupakan tempat untuk terjadinya proses pembelajaran yang lebih baik (better learning).
Akuntabilitas schooling didukung oleh komponen-komponen sistem yang disiapkan secara khusus (seperti kurikulum, pendidik, dan tenaga kependidikan) dan dikendalikan dalam bentuk berbagai instrumen penjaminan (seperti ujian dan akreditasi sekolah). Kontekstual pemikiran di atas, dapat diru,muskan dalam model ilustrasi di bawah ini :
1
Makna yang dapat diambil dari pembahasan di atas adalah bagaimana penyelenggaraan pendidikan di lingkungan persekolahan (shooling) diselenggarakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi akuntabilitas publik sebagai investasi sumberdaya manusia strategis melalui proses “learning” yang baik.

b.Penjaminan  Mutu dalam  Pendidikan
Istilah penjaminan mutu (quality assurance) pada awalnya digunakan di lingkungan dunia bisnis barang dan jasa, dengan maksud untuk menumbuhkan budaya peduli mutu. Jaminan mutu perlu dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan kepuasan kepada kastemer pemakai produk. Dalam perkembangan selanjutnya, penerapan konsep jaminan mutu ini ternyata tidak hanya terbatas di lingkungan bisnis dan industri, tetapi juga dalam bidang pelayanan jasa pendidikan sejalan dengan munculnya gerakan akuntabilitas pendidikan.
Dalam lingkungan sistem pendidikan, khususnya persekolahan, tuntutan akan penjaminan mutu merupakan gejala yang wajar, karena penyelenggaraan pendidikan yang bermutu merupakan akuntabilitas publik. Setiap komponen pemangku kepentingan pendidikan orang tua, masyarakat, dunia kerja, pemerintah) dalam peranan dan kepentingannya masing-masing memeiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Mutu dalam pengertian memenuhi spesifikasi sering disebut sebagai kesesuaian untuk tujuan atau penggunaan, atau disebut pula sebagai definisi kualitas menurut produsen.
Kualitas menurut produsen ini dicapai bilamana produk atau jasa memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya dalam suatu prosedur yang konsisten. Kualitas didemonstrasikan oleh produsen dalam sebuah sistem yang dikenal sebagai sistem jaminan kualitas, yang memungkinkan produksi yang konsisten dari produk dan jasa untuk memenuhi standar atau spesifikasi tertentu. Bilamana produk atau jasa yang dihasilkan telah memenuhi spesifikasi atau standar/kriteria yang telah ditetapkan tadi, maka produk atau jasa itu berkualitas (lihat ilustrasi berikut).
2
Makna kualitas dipertimbangkan pula dari sisi memenuhi persyaratan yang dituntut kastemer. Pandangan ini didasarkan oleh alasan sederhana bahwa penilai akhir dari mutu adalah kastemer, dan tanpa mereka lembaga tidak ada. Dalam kajian manajemen mutu terpadu (total quality management), produk yang hanya memenuhi standar yang ditetapkan produsen tidak menjamin dalam penjualan. Oleh karena itu, lembaga harus menggunakan berbagai cara untuk menyelidiki atau mempelajari persyaratan-persyaratan kastemer, kemudian menterjemahkannya ke dalam produk atau layanan baru yang inovatif.
Seiring dengan semakin tingginya tingkat persaingan, maka manajemen sebuah perusahaan mulai mengidentifikasi kekuatan sumber daya dan tata kerja inovatif. Artinya penanganan mutu secara menyeluruh dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait mulai dari hulu sampai hilir, mencakup semua proses yang dilakukan sesuai standar mutu (quality control), penjaminan mutu (quality assurance), ke arah  peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement). Apabila pemikiran tersebut dikaitkan dengan konteks manajemen mutu pendidikan di Indonesia, maka keterkaitan antara standar dengan proses pentahapannya dapat dilihat dalam ilustri berikut.
3
Gambar di atas menjelaskan bahwa penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan memerlukan standar mutu,  dilakukan dalam satu prosedur tata kerja yang jelas, strategi, kerjasama dan kolaborasi antar pemangku kepentingan; dan dilakukan secara terus-menerus berkelanjutan. Kebijakan pembangunan pendidikan pada dewasa ini menunjukkan adanya modal kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Delapan Standar Nasional Pendidikan  (SNP) menyediakan acuan  untuk mengkaji pencapaian pendidikan, mutu pendidikan dan bidang yang membutuhkan peningkatan mutu pendidikan.  Delapan (8) SNP yang dimaksudkan meliputi : (1)  standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (3) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) s.tandar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

c.Penjaminan & Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia terkait dengan:
  1. Pengkajian mutu pendidikan
  2. Analisis dan pelaporan mutu pendidikan
  3. Peningkatan mutu pendidikan
  4. Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan
Penelitian internasional mengindikasikan bahwa para guru dan sekolah adalah pihak-pihak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap hasil mutu pendidikan peserta didik. Untuk alasan di atas, cakupan Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan perlu diarahkan pada penjaminan dan meningkatkan mutu untuk guru, kepala sekolah, sekolah, dan tenaga inti lainnya di sekolah serta sistem yang mendukung pekerjaan mereka. Definisi penjaminan dan peningkatan mutu  pendidikan dasar dan menengah dirumuskan sebagai: Serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisa dan  melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, program dan lembaga.
Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek  pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Pendidikan Nasional BSNP. Penjaminan mutu akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu.
Delapan Standar Pendidikan Nasional (NSP) menyediakan acuan  untuk mengkaji pencapaian pendidikan, mutu pendidikan dan bidang yang membutuhkan peningkatan mutu pendidikan. Pendidikan dasar dan menengah di Indonesia beroperasi dalam suatu konteks manajemen dan pemerintahan yang mendelegasikan sebagian besar tanggung jawab implementasinya kepada propinsi, kabupaten dan sekolah.
Agar dapat berjalan dengan efektif dalam konteks kebijakan dan manajemen ini, sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan perlu menyediakan fleksibilitas yang memadai yang akan memungkinkan kabupaten dan sekolah untuk mengkaji dan meningkatkan mutu di wilayah prioritas yang mencerminkan faktor kontekstual lokal dan spesial.
Diagram di bawah ini memberikan pandangan umum tentang hubungan antara berbagai elemen inti dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

d.Ikhtisar Penjaminan & Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
4
Satu model yang  dikembangkan lebih rinci ditawarkan dengan tahapan siklus sebagai berikut : (1) Perencanaan  program, (2) rancangan pelaksanaan penjaminan mutu dan monitoring program, (3) pengembangan instrumen pengumpulan data, (4) pengumpulan dan pencatatan data, (5) verifikasi dan analisis data, (6) laporan temuan, (7) identifikasi pencapaian dan aspek pengembangan, (8) pengembangan dan implementasi pengembangan mutu, (9) monitor dan kajian hasil peleksanaan program peningkatan, dan selanjutnya kembali ke tahap awal lagi yaitu perencanaan  program.

Siklus Pejaminan Mutu dan Peningkatan Mutu Pendidikan
5
e.Strategi Penjaminan dan Peningkatan Mutu
Sistem penjaminan dan peningkatan mutu  mempergunakan berbagai strategi penilaian data yang,  jika diimplementasikan dengan tepat, akan memberikan data kualitatif dan kuantitatif pendidikan  di Indonesia. Tujuan utama dari pengumpulan data mutu, analisa data mutu, dan fase pelaporannya  adalah untuk:
  • Memperoleh data yang valid dan dapat diandalkan mengenai kinerja  lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk pengguna pada semua tingkatan.
  • Mendukung inisiatif dan program peningkatan mutu pada tingkatan sekolah, kabupaten, propinsi dan nasional
Di mana memungkinkan, strategi pengumpulan data yang  akan     dipergunakan dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu diupayakan untuk mengurangi kompleksitas, biaya, dan sumber daya. Saat ini banyak data tentang pendidikan  yang telah dikumpulkan. Sayangnya validitas dan keandalan dari data tersebut masih diragukan dan penggunaannya juga belum (tidak) efektif. Dengan mempertimbangkan masalah tersebut, dua prinsip utama yang mendorong perlunya pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu adalah untuk:
  • Meningkatkan strategi pengumpulan data sehingga data yang terkumpulkan menjadi relevan, valid, dan andal.
  • Menjamin bahwa data dipergunakan lebih efektif untuk tujuan perencanaan, pengambilan keputusan dalam perencanaan dan alokasi sumber daya guna peningkatan mutu pendidikan.
Masing-masing metode pengumpulan data dan sumber data yang dikumpulkan dalam sistem ini memiliki potensi untuk memberikan informasi penjaminan mutu yang berharga tentang kinerja lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan jika dibandingkan dengan beberapa atau semua standar dari delapan SNP. Metode pengumpulan data yang berbeda-beda dapat menjadi lebih tepat dipergunakan untuk pengumpulan data mengenai SNP yang berbeda dibandingkan dengan metode penilaian lainnya. Sebagian metode pegumpulan data dipandang tidak terlalu cocok untuk mengumpulkan data pendidikan untuk beberapa SNP.
Misalnya, Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dimana merupakan proses penjaminan dan peningkatan mutu yang didorong dari dalam sekolah, sekolah tertentu  akan mengumpulkan data mengenai bagian SNP tersebut yang secara khusus terkait dengan dampak yang diberikan oleh sekolah dalam meningkatkan hasil pendidikan bagi peserta didik dan hal-hal  yang terkait erat dengan peningkatan mutu di sekolah.
Informasi tambahan mengenai pencapaian sekolah dibandingkan dengan delapan SNP akan dikumpulkan dari sekolah melalui strategi pengumpulan data sekolah  lainnya seperti Program Monitoring Sekolah, Guru dan Kepala Sekolah (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) dan pengumpulan data oleh Pusat Data dan Informasi (Padati-Balitbang Diknas). Target sekolah kajian dipilih dan ditetapkan atas dasar kinerja sekolah hasil evaluasi diri dan monitoring oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perhatikan Diagram  di bawah ini :
Strategi Pengumpulan Data  dalam  Penjaminan  dan Peningkatan Mutu
6
Program sertifikasi guru untuk sementara ini diyakini mendukung peningkatan profesionalisme dan mutu kinerja guru. Bahkan jika disertai dengan program peningkatan profesionalisme (pemutakhiran) yang berkelanjutan akan memperkuat dampaknya terhadap penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Program akreditasi sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Propinsi secara bertahap mendorong sekolah/madrasah untuk melengkapi tuntutan dan mutu kinerja sesuai dengan 8 (delapan) SNP. Pengembangan Sekolah Rintisan Mandiri, Sekolah Standar Nasional, dan Sekolah Bertaraf Internasional menunjukkan orientasi pada penguatan program penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Sejumlah sekolah swasta yang dikelola dengan baik oleh badan hukum penyelenggaranya, juga memperkuat upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
Pengumpulan data penjaminan mutu itu sendiri tidak akan membawa pada peningkatan dalam mutu pendidikan, maka agar dapat berguna untuk tujuan peningkatan mutu, data dan informsi tentang penjaminan mutu harus:
  • Dikelola dengan baik
  • Dianalisa dengan seksama
  • Dapat diakses
  • Dipergunakan untuk mendorong perencanaan, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya dan program peningkatan
  • Dipergunakan untuk membangun budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan di sekolah dan unit pendidikan lainnya.
LPMP, Pusat Statistik Pendidikan (PSP), Dinas Pendidikan Kabupatan dan Kandepag dan Kanwildepag perlu memegang tanggung jawab  yang besar dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan ini untuk menjamin bahwa data pendidikan dipergunakan untuk tujuan peningkatan mutu pendidikan.
Diagram di atas megilustrasikan strategi pengumpulan data yang akan dipergunakan dalam pengimplementasian tahap-tahap awal sistem penjaminan mutu.
Masing-masing dari kegiatan Penjaminan Mutu yang diilustrasikan dalam Diagram di atas akan memiliki relevansi untuk SNP tertentu. Strategi Pejaminan Mutu yang ditunjukkan dalam Diagram di atas merupakan upaya integratif,  bilamana mungkin, dilakukan dengan cara menyempurnakan dan mengembangkan strategi pengumpulan data yang ada, tidak  menciptakan strategi pengumpulan data yang baru. Proses ini dilakukan dengan cara :
  1. mendapatkan kesepakatan mengenai tujuan, cakupan dan cara implementasi dari masing-masing strategi penjaminan mutu
  2. mengkaitkan proses pengumpulan data dengan SNP.
  3. membangun fleksibilitas proses untuk membantu propinsi, kabupaten/kota dan sekolah mengumpulkan informasi yang terkait dengan konteks lokal dengan tetap merujuk pada 8 SNP.
  4. mengembangkan dan melatih personil dalam penggunaan instrumen pengumpul data yang dapat diterapkan secara nasional dengan sistem pelaporan yang standar.
  5. mengembangkan kapasitas Lembaga Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan LPMP untuk mengelola dan menganalisa data
  6. mengembangkan proses yang konsisten secara nasional dan menyediakan pelatihan untuk memasukkan data, analisis, akses dan penggunaan data
Masing-masing strategi penilaian mutu  dikembangkan secara lebih terperinci selama fase program pengembangan (pilot). Segera setelah program pilot diselesaikan, akan dibuat manual teknis untuk masing-masing strategi, jika dibutuhkan. Manual-manual ini akan memberikan keterangan terperinci mengenai proses implementasi dan tanggung jawab kelompok dan individu tertentu untuk penerapan strategi penjaminan mutu.
Kesemua strategi peningkatan mutu tersebut perlu dilakukan secara sinergi yang melibatkan kelembagaan sekolah, pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan propinsi, Badan Akreditasi Sekolah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), lembaga Peningkatan, Pengembangan, dan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), dan Perguruan Tinggi LPTK.
Melakukan perubahan dari quality control ke quality assurance and development memerlukan strategi manajemen perubahan. Pemahaman terhadap kondisi saat ini melahirkan gagasan perlunya perubahan tata kerja dari  kepatuhan sekadar melaksanakan peraturan-peraturan ke kesadaran kepatuhan profesional, di mana pendidik dan tenaga kependidikan melakukan perbaikan dan peningkatan atas dasar self-professional management. Pada tingkat sekolah, misalnya, perlu dikembangkan tatakerja yang memungkinkan sekolah memperoleh dukungan dan memiliki alat untuk mencapai kinerja yang diharapkan. Sekolah diberi peluang mengelaborasi standar nasional pendidikan dalam konteks kebutuhannya untuk maju. Sementara itu, para pengawas, aparat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyediakan dukungan yang memungkinkan sekolah melakukan program perbaikan kinerjanya. Penelitian menunjukkan bahwa prestasi siswa tidak semata-mata berkaitan dengan fasilitas dan qualifikasi guru, namun lebih berkaitan dengan dilakukannya perencanaan pengajaran yang serius, melakukan pendekatan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, serta dilakukannya asesmen dengan berbagai teknik.
LPMP dalam peran barunya seperti diatur dalam Peraturan Mendiknas No.07 tahun 2007 mengisyaratkan langkah pemberdayaan tugas pokok dan fungsi yang menyangkut : (1) pemetaan mutu pendidikan, (2) supervisi dalam rangka pengembangan mutu, (3) pengembangan sistem informasi mutu pendidikan, dan (4) fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam menjalankan peran dan tanggung jawab Quality Assurance and Improvement pemberdayaan LPMP difokuskan pada fungsi bimbingan, arahan, dan saran/bantuan teknis. Dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang digagaskan dalam makalah ini, LPMP sebagai institusi pelayanan Dirjen PMPTK melalui direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan hendaknya mampu membangun jaringan kerja penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan yang melibatkan satuan pendidikan, pengawas sekolah, kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kota.
Pengembangan sistem penjaminan dan peningkatan mutu dalam kerangka sistem pendidikan nasional memerlukan investasi institusi (capacity building) dengan fokus pada perubahan pola pemahaman (mind set) dan perubahan budaya kerja (institurional/work culture) di antara orang-orang, terutama yang menduduki posisi managerial. Strategi perubahan dimulai dari membangun apa, untuk apa, mengapa, dan bagaimana dengan sensitivity training, simulation, dan case analyses.

f.Refleksi dan Arah Pengembangan
Sistem penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan harus dibangun dan dikembangkan secara nasional dalam upaya meningkatkan daya saing, pencitraan, dan akuntabilitas publik. Penjaminan mutu merupakan serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja dan mutu tenaga pendidik dan kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan BSNP. Dalam perspektif implemantasi, sistem penjaminan dan peningkatan mutu akan mengungkapkan keandalan SNP sebagai rujukkan mutu pendidikan dan kinerja pengelola pendidikan. Dengan demikian akan terjadi upaya atau proses validasi empirik SNP yang mencakup :
  • Pemetaan semua standar untuk mengidentifikasi adakah tumpang tindih dan kesenjangan, dan selanjutnya memperbaikinya sehingga SNP dapat diakses, difahami, dan digunakan dengan mudah.
  • Mengembangkan sejumlah indikator pencapaian yang terkait dan dapat diukur untuk semua standar yang dapat dipergunakan untuk membantu tenaga kependidikan apakah sustu standar tertentu telah tercapai. Indikator pencapaian adalah hal atau bukti untuk memandu keputusan apakah standar tertentu, atau aspek dari satu standar telah tercapai. Indikator pencapaian harus dipergunakan untuk memandu pengembangan instrumen penilaian dan penjaminan mutu.
  • Pengembangan patok duga untuk setiap standar yang menunjukkan tingkat kinerja yang dibutuhkan untuk satu standar atau aspek dari standar tertentu yang harus dicapai.
Upaya-upaya yang dilakukan itu dipublikasikan dalam bentuk Kerangka Kerja Indikator untuk Laporan Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Nasional atas pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Kerangka kerja ini akan menjadi dokumen inti untuk mengarahkan pengumpulan data pencapaian SNP oleh tenaga kependidikan dan unit pendidikan.












BAB III
SIMPULAN
Dalam pembahasan ini, dapat kami simpulkan bahwa penerapan system penyelenggaraan pendidikan terhadap perbaikan mutu pendidikan bangsa mengalami berbagi macam tahap diantaranya yaitu pengumpulan data.dalam pengumpulan data tersebut ada beberpa proses pengumpulan data yaitu: Pengumpulan data penjaminan mutu itu sendiri tidak akan membawa pada peningkatan dalam mutu pendidikan, maka agar dapat berguna untuk tujuan peningkatan mutu, data dan informsi tentang penjaminan mutu harus:
  • Dikelola dengan baik
  • Dianalisa dengan seksama
  • Dapat diakses
  • Dipergunakan untuk mendorong perencanaan, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya dan program peningkatan
  • Dipergunakan untuk membangun budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan di sekolah dan unit pendidikan lainnya.

 Standar Nasional Pendidikan dari BSNP. Dan Empat hal penting yang perlu dilakukan dalam  penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, yaitu :
 (1) Pengkajian mutu pendidikan,
 (2) Analisis dan pelaporan mutu pendidikan,
(3) Peningkatan mutu pendidikan,
 (4) Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan, dan
(5) Peningkatan mutu merujuk pada Standar Nasional Pendidikan
-





DAFTAR PUSTAKA
AIBEP (2008). Education Quality Assurance and Improvement System. Academic Paper
Peraturan Mendiknas no.07 tahun 2007 tentang Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Queensland Department of Education (1999). School Accountability in Queensland School. Brisbane.
Raka, Gede (1994). TQM Bukan Teknik tetapi Nilai-Nilai. Majalah Usahawan XXI
Sallis, Edward (1994). Total Quality Management in Education. London : Kogan Page Limited.
Suryadi, Ace (1999). Pendidikan, Investasi SDM, dan Pembangunan. Jakarta : Balai Pustaka.
Tim Pengembang Penjaminan Mutu Sekolah (2003). Konsep Dasar Program Penjaminan Mutu Sekolah. Lembaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar